Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana. Keterangan ini berasal dari apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Begitulah definisi Saksi menurut Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Definisi Saksi …
Definisi Hukum Pertamakali saat kita mempelajari suatu hal, pikiran kita langsung terbersit dengan definisinya. Kita ingin tahu definisi dari apa yang akan kita pelajari tersebut. Kali ini kita akan mencari tau tentang “apa itu hukum?” sebelum kita lebih jauh berbicara tentang hukum. “apa itu hukum?” merupakan tulisan pertama dari blog saya ini. Tulisan ini akan …
