Definisi Hukum
Pertamakali saat kita mempelajari suatu hal, pikiran kita langsung terbersit dengan definisinya. Kita ingin tahu definisi dari apa yang akan kita pelajari tersebut. Kali ini kita akan mencari tau tentang “apa itu hukum?” sebelum kita lebih jauh berbicara tentang hukum.
“apa itu hukum?” merupakan tulisan pertama dari blog saya ini. Tulisan ini akan menjadi pembuka untuk tulisan-tulisan selanjutnya. Entah akan terus berbicara tentang hukum atau entah yang lainnya (bagaimana pikiran yang menuntun saja).
Mencari definisi hukum, maka akan ditemukan definisi yang berbeda-beda dari setiap ahli hukum. Suatu perumpamaan muncul yaitu “kalau bertanya apa itu hukum pada 20 ahli hukum, maka akan mendapatkan 20 definisi hukum”. Namun nampaknya setiap orang sepakat bahwa secara singkat hukum itu merupakan suatu aturan.
Menurut Theo Huijbers dalam bukunya berjudul Filsafat Hukum mengungkapkan bahwa apa artinya hukum dapat diketahui dengan tiga jalan, yaitu:
- Melalui pengalaman sehari-hari, yang kita ketahui bahwa hukum mengatur hidup kita bersama;
- Melalui studi tentang hukum, kita memperoleh suatu pengetahuan yang terperinci tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku dalam negara kita; dan
- Melalui filsafat hukum, kita berusaha untuk mengerti makna hukum dalam rangka suatu pandangan yang menyeluruh tentang kehidupan kita.
Jika menurutmu, apa itu hukum?
Tujuan Hukum
Suatu hal tercipta pasti memiliki tujuan, begitupun dengan hukum. Tujuan dari hukum secara universal yaitu menciptakan ketertiban, ketentraman, kedamaian di tengah masyarakat. Selain itu, hukum juga bertujuan agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Setiap permasalahan yang berkaitan dengan hukum lebih baik diselesaikan melalui pengadilan.
Pada dasarnya, baik lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif memiliki kewenangan untuk membuat hukum. Contoh. Legislatif membuat hukum positif berupa Undang-Undang. Dalam keadaan tertentu yang mendesak, Presiden selaku lembaga Eksekutif dapat menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Perpu ini pada suatu masa harus berganti juga menjadi Undang-Undang. Untuk mengatasi kekosongan hukum, lembaga Yudikatif melalui Hakim dapat membuat penemuan hukum. Penemuan ini disebut rechtsvinding, ini dilakukan untuk mengatasi kekosongan hukum dan menjaga kestabilan serta kondusifitas di tengah masyarakat.
Pembagian Hukum
Hukum terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warga negara. (Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasional, Hukum Publik Internasional); dan
- Hukum privat adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara orang yang satu dengan yang lain. Hukum ini menitikberatkan pada kepentingan orang-orang yang berperkara tersebut. (Hukum Perdata dan Hukum Dagang).
Selain dari jenisnya, Hukum juga dapat dibedakan berdasarkan sumbernya, yaitu:
- Undang-Undang (Hukum Positif);
- Kebiasaan;
- Traktat (Perjanjian);
- Jurisrudensi (Keputusan Hakim); dan
- Doktrin (Penapat Sarjana Hukum);
Kemudian, hukum juga dapat dibedakan berdasarkan waktu berlakunya, yaitu:
- Ius constitutum (hukum positif) merupakan hukum yang berlaku pada masa kini di suatu masyarakat tertentu dalam suaru daerah tertentu (contohnya suatu negara);
- Ius constituendum merupakan hukum yang diharapkan dimasa yang akan datang; dan
- Hukum alam merupakan hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa.
Lalu, berdasarkan cara mempertahankannya, hukum terbagi dua, yaitu:
- Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan yang berbentuk perintah serta larangan; dan
- Hukum formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur cara untuk melaksanakan hukum materil.